Muktamar Haji di Saudi, Ulama Indonesia Diskusikan Kemungkinan Penyembelihan Hewan Dam di Tanah Air
Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menggelar Muktamar Haji 1444 H/2023 M di Jeddah. Muktamar yang berlangsung sejak 9 Januari 2023 ini juga dimeriahkan dengan seminar yang antara lain mengangkat tema ‘Fiqhut-Taysiir (kemudahan) dalam Haji dan Implikasinya terhadap Kemudahan Layanan”.
Muktamar yang berlangsung pada Selasa (10/1/2023), ini dihadiri lebih dari 70 perwakilan negara pengirim jemaah haji. Tampil sebagai pembicara, Dr. Syauqi bin Ibrahim (Mesir), Dr Quthub bin Mushthafa, Syekh Ali bin Abdirrahman (Turki), Dr Yusuf Bel Ma’hady (Aljazair), Dr Said bin Nasheer (Arab Saudi).
Dari Indonesia, hadir KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun (NU) dan Prof. Dr. Syamsul Anwar, MA (Muhammadiyah). Ulama Indonesia dihadirkan karena merepresentasikan ulama dari madzhab Syafii. Keduanya mewakili dua ormas Islam terbesar di Indonesia sekaligus menyampaikan rekomendasi Mudzakarah Perhajian yang berlangsung di Situbondo pada Desember 2022, khususnya terkait perlunya perbaikan tata kelola penyembelihan/pembayaran hewan dam.
Makalah yang disusun bersama ini dipaparkan Gus Faiz, panggilan akrab KH Muhammad Faiz Syukran Ma’mun. Putra KH Syukron Ma’mun ini mengajak para ulama dunia untuk mendiskusikan kembali masalah hewan dam, disembelih di mana dan dagingnya dibagikan kepada siapa?
Menurut Gus Faiz, pertanyaan itu menjadi masalah bersama di era kontemporer seiring dengan beragam perubahan yang telah terjadi. Saat ini jumlah jemaah meningkat drastis di setiap musim haji, mencapai dua hingga tiga juta. Sejalan itu, Kerajaan Arab Saudi juga terus membangun dan memperluas infrastruktur untuk menerima para peziarah di Baitullah di masa-masa mendatang.
Hal ini, pada gilirannya, mengarah pada peningkatan jumlah hewan dam, baik karena Tamattu’, atau karena melakukan larangan atau lainnya. Akibatnya, ada kebutuhan nyata akan sejumlah rumah potong hewan dengan peralatan lengkap dan cukup untuk menampung jumlah hewan kurban yang sangat banyak. Selain itu, diperlukan juga keberadaan orang yang berhak atas daging hewan dam.
Gus Faiz mengapresiasi ijtihad ulama yang membolehkan membawa daging-daging yang disembelih sebagai Dam Tamattu’ dan Qiran ke luar Tanah Suci dan distribusikan kepada orang miskin ke berbagai negara muslim. Sebab, jumlah orang fakir dan miskin di Tanah Suci khususnya, dan Kerajaan Arab Saudi pada umumnya, memang sangat sedikit.
“Fatwa ini berkontribusi dalam mencapai maslahah seputar nasib daging yang jumlahnya melebihi kebutuhan orang miskin di Tanah Suci,” tegas Gus Faiz.
Namun, lanjutnya, ijtihad ini belum menjawab semua aspek masalah yang ada dan tantangan di masa yang akan datang. Ijtihad ini belum menjawab masalah proses penyembelihan, di mana itu harus dilakukan di Mina atau Mekkah sesuai dengan Firman Allah dan Hadis Nabi.
Pengkhususan Mina dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan, kata Gus Faiz, merupakan tantangan besar. Sebab, dibutuhkan pengembangan rumah pemotongan hewan yang ada, atau bahkan pembangunan rumah pemotongan hewan yang baru, baik di pintu masuk dan keluar Mina atau berbagai tempat di Tanah Suci, untuk menampung hewan yang disembelih dalam jumlah besar.
Apalagi, menurut Jumhur Ulama, waktu penyembelihan tidak boleh melewati empat hari, yaitu Hari Idul Kurban dan Hari Tasyriq. Jika jumlah hewan yang disembelih mencapai satu juta ekor, berarti tidak kurang 250.000 ekor penyembelihan dalam satu hari, atau setara dengan penyembelihan sembilan kepala per detik. Ini belum menghitung proses menguliti, memotong, dan mengemas.
Masalah lainnya, jumlah hewan ternak yang sangat besar ini, sebagian didatangkan dari luar Kerajaan Arab Saudi. Setelah disembelih dan dikemas, daging baru diangkut ke luar negeri setelah disimpan dan didinginkan. Ini juga membutuhkan biaya yang besar.
Di sisi lain, tidak baik juga untuk menyerahkan operasi penyembelihan, pengulitan, dan pemotongan hewan dam kepada individu. Penyembelihan harus dilakukan di rumah jagal yang diawasi oleh kerajaan, untuk melindungi para peziarah dan tempat suci dari polusi dan penyebaran penyakit jika hewan kurban disembelih di jalanan.
Gus Faiz mengakui bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang kekhususan Tanah Suci dan Mekkah sebagai tempat penyembelihan. Sebab, kurban itu sendiri menjadi bagian dari ibadah haji sehingga tidak bisa dilaksanakan kecuali pada waktu dan tempat tertentu, seperti rangkaian ibadah lainnya. “Ini memang pandangan yang kuat dan tidak ada yang membantahnya,” tegasnya.
Meski dalam kesepakatan yang hampir sampai pada derajat Mujma’ Alaih ini, Ibn Abdil Bar menyebutkan pandangan Al-Tabari bahwa diperbolehkan menyembelih hewan kurban di mana pun Mahdi (orang yang membayar Dam) menginginkannya, kecuali Dam Qiran dan Dam karena melanggar larangan berburu. Kedua Dam itu tidak dapat disembelih kecuali di Tanah Suci.
“Saya pikir pernyataan ini tidak mudah diterima, dan sepengetahuan saya, saya tidak menemukan ulama yang mendukungnya, membolehkan Dam Tamattu’ disembelih di negerinya, kemudian membagikannya kepada tetangganya,” sebut Gus Faiz.
“Namun, dalam konteks keadaan saat ini dan yang akan datang di mana terjadi peningkatan jumlah jemaah, pernyataan ini layak dipertimbangkan, diteliti dan didialogkan,” tandasnya.
Meski harus dikaji lebih mendalam, pandangan Gus Faiz mendapat apresiasi dari peserta seminar yang hadir. Mereka menilai lontaran ide tersebut menarik dan realistis untuk kondisi dunia Islam saat ini.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklajuti wacana yang dilontarkan Gus Faiz untuk dibahas dalam forum Bahtsul Masail Perhajian yang melibatkan seluruh ormas Islam, baik MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.
Sumber : https://kemenag.go.id/read/muktamar-haji-di-saudi-ulama-indonesia-diskusikan-kemungkinan-penyembelihan-hewan-dam-di-tanah-air-gmxzo
Haji Pintar Diganjar Penghargaan Aplikasi Haji Terbaik oleh Menteri Saudi
Jeddah (Kemenag) — Pemerintah Indonesia mendapatkan penghargaan tertinggi dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam Pelayanan kepada jemaah haji, khususnya dalam penyediaan aplikasi Haji Pintar. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latif, Selasa (10/1/2023) di Superdome, Jeddah, Arab Saudi, di sela penyelenggaraan Pameran Haji dan Umrah.
Pemerintah Indonesia, kata Menteri Haji Tawfiq, juga dinilai berhasil mengkoordinasikan jemaah Indonesia untuk berlaku disiplin saat menjalani ibadah haji tahun 2022 di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dirjen PHU Hilman Latif mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi tinggi atas penghargaan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Alhamdulillah, satu lagi penghargaan diperoleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Haji Pintar didaulat sebagai aplikasi haji terbaik oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi,” terang Hilman Latief.
“Ini tidak lepas dari arahan Menteri Agama Gus Yaqut yang terus mengingatkan agar Kemenag, khususnya Ditjen PHU, menyediakan layanan yang murah, mudah, dan berdampak langsung kepada masyarakat, terutama jemaah haji dan umrah. Dalam musim haji lalu, Gus Menteri juga terus memompa semangat para petugas haji, untuk tak henti-henti mengingatkan jemaah untuk selalu disiplin menjaga kesehatan, taat protokol kesehatan, dan tertib saat menunaikan rangkaian ibadah haji saat di Tanah Suci di kala pandemi. Para petugas pun terlihat dengan gigih dan konsisten mengingatkan para jemaah atas arahan Gus Men tersebut, serta memberikan layanan profesional kepada para jemaah,” sambungnya.
Hilman mengatakan, apresiasi ini sebagai bentuk pengakuan dari Kerajaan Arab Saudi atas manajemen penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Menurut Hilman, selama ini manajemen penyelenggaraan ibadah haji Indonesia banyak mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak.
“Setiap penyelenggaraan ibadah haji, kami kedatangan tamu para delegasi haji dari berbagai negara. Mereka datang untuk sharing terkait praktik baik penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Hilman.
“Bahkan, pada Oktober 2022, Komisi Nasional Haji Nigeria sengaja datang ke kantor Kementerian Agama di Jakarta untuk berdiskusi tentang manajemen haji,” sambungnya.
Hilman menambahkan, Aplikasi Haji Pintar ini dikembangkan Kemenag sebagai bagian dari terobosan dalam mengefektifkan tata kelola penyelanggaraan ibadah haji. Melalui aplikasi ini, jemaah antara lain dimudahkan untuk melakukan estimasi keberangkatan mereka. Selain itu, aplikasi ini juga menghadirkan sejumlah konten manasik sehingga bisa menjadi sarana belajar jemaah.
“Untuk lebih optimal, Haji Pintar kini sudah terintegrasi dengan Pusaka Superapps Kementerian Agama,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan rangkaian ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, Hilman berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada para jemaah dan meminta mereka tetap konsisten menjaga kesehatan.
Sebelumnya, Menag Yaqut juga telah mengingatkan para jemaah haji untuk terus menjaga kesehatan agar dalam menjalani rangkaian ibadah haji tetap sehat, bugar, dan prima. Gus Men, sapaan akrab Menag, juga meminta para jemaah haji mendalami manasik haji.
“Meski pandemi mereda, ikhtiar menjaga kesehatan jemaah menjadi hal penting. Apalagi diperkirakan jemaah tahun ini banyak yang masuk kategori lansia. Ini harus menjadi perhatian seluruh petugas haji,” tandas Menag Yaqut.
Turut menyaksikan, Staf Khusus Menteri Agama, Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsyad Hidayat, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah.
Sumber : https://kemenag.go.id/read/haji-pintar-diganjar-penghargaan-aplikasi-haji-terbaik-oleh-menteri-saudi-domxm
Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia
Jeddah (Kemenag) — Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.
Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Hadir juga Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali, Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo dan Ishfah Abidal Aziz, Konjen RI di Jeddah Eko Hartono, serta Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.
Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.
“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.
Tambahan Kuota
Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia. Gus Men mengatakan bahwa antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang. Gus Men berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.
“Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujar Gus Men.
Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.
“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.
Tambahan Kuota
Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia. Gus Men mengatakan bahwa antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang. Gus Men berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.
“Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujar Gus Men.
Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.
Menag mengatakan, dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Sebagaimana diketahui, karena pandemi, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.
“Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji,” tegas Menag. “Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini,” lanjutnya.
Tambahan Kuota
Pertemuan dengan Menteri Tawfiq juga dimanfaatkan Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, untuk melobi tambahan kuota bagi Indonesia. Gus Men mengatakan bahwa antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang. Gus Men berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji.
“Semua tentu bergantung pada kebaikan hati Yang Mulia Raja Salman, Pangeran Muhammad Bin Salman, dan Bapak Menteri Haji,” ujar Gus Men.
Kemenag: Meningitis Bukan Syarat Keberangkatan Umrah, Dianjurkan untuk Komorbid
Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.
“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Menurut Hilman, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022. Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.
“Meski demikian, calon jemaah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tegas Hilman.
“Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” sambungnya.
Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid. Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.
“PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga,” sebutnya.
“PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis,” tandasnya.